Ijma’ Para Ulama’ tentang pemimpin - Download Gratis Buku Islam lay out :

blog ini berisi materi-materi dakwah islam yang wajib dimiliki para mahasiswa, dai, penceramah, pelajar dan kalangan umum yang ingin dan sedang mempelajari islam, dan semua isinya bisa di download secara gratis

Sabtu, 10 Februari 2018

Ijma’ Para Ulama’ tentang pemimpin


Ijma’ Para Ulama’tentang pemimpin Yang Menjalankan Hukum Dengan Selain
Syariat Alloh

MASALAH KE TUJUH:
Penjelasan Tentang Ijma’ Atas Kafirnya Para Penguasa Yang Menjalankan Hukum Dengan Selain Apa Yang Diturunkan Alloh.

Pendahuluan:
Penggantian Syariat Yang Pertama Kali Dilakukan Oleh Orang-orang Yang Mengaku Islam.

Telah dapat dipahami dari Sababun Nuzuul (peristiwa yang menjadi penyebab turunnya ayat):

“Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Alloh, maka mereka adalah orang-orang kafir”.
Bahwa orang-orang Yahudi berpaling dari hukum Alloh SWT yang berupa rajam bagi orang muhshon yang berzina dan mereka membuat hukum pengganti hukum tersebut. Lalu hukum pengganti tersebut menjadi undang-undang yang diberlakukan di kalangan mereka.

Adapun di kalangan orang-orang yang mengaku Islam sesungguhnya yang pertama kali melakukannya adalah Tartar pada akhir abad ke tujuh hijriyah, sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Ahmad Syaakir rh: ”Dengan demikian bolehkah dalam syariat Alloh, umat Islam menjalankan hukum di negeri mereka dengan hukum yang diambil dari undang-undang orang Eropa para penyembah berhala yang atheis? --- sampai --- sesungguhnya bencana ini belum pernah menimpa umat Islam sekalipun --- sejauh yang kami ketahui dalam sejarah --- kecuali pada jaman Tartar. Dan masa itu adalah seburuk-buruk masa kedholiman dan kegelapan”. (‘Umdatut Tafsiir IV/173). Dan apa yang dikatakan itu memang benar.

Adapun masuknya Tartar ke dalam Islam itu terjadi setelah mereka menguasai Baghdad di bawah pimpinan Hulako pada tahun 656 H yang mana mereka sebelumnya adalah watsaniyyiin (penyembah berhala). Dan yang pertama kali masuk Islam diantara mereka adalah Sultan Ahmad Hulako pada tahun 680 H. Lihat buku “Watsaa-iq Al Huruub Ash Sholiibiyyah Wal Ghozwil Maghuuliy, Dr. Muhammad Maahir Hamaadah, hal. 80, cet. Mu-assasah Ar Risaalah 1986 M. Dan pengakuan Islam mereka ini nampak dari pertanyaan-pertanyan tentang mereka yang diajukan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rh di dalam salah satu pertanyaan itu disebutkan: “Apa yang dikatakan oleh para fuqoha’ para imam dalam Islam (a’immatud diin) tentang orang-orang Tartar yang datang pada tahun 699, dan yang membunuh kaum muslimin sebagaimana yang telah masyhur --- sampai --- namun demikian mereka mengaku berpegang teguh dengan dua kalimat syahadat, dan mereka mengaku haram memerangi  mereka yang memerangi karena mereka mengaku mengikuti pokok-pokok Islam” (Majmuu’ Fataawaa XXVIII/501-502). Dan dalam pertanyaan yang lain disebutkan: ”Apakah yang dikatakan oleh para pemimpin dan para ulama’…tentang Tartar yang datang ke Syam berulang kali, mereka mengucapkan dua kalimat syahadat, dan mereka mengaku Islam dan mereka tidak lagi kafir sebagaimana sebelumnya” (Majmuu’ Fataawaa XXVIII/509). Inilah yang menunjukkan bahwa mereka mengaku Islam.

Sedangkan berhukumnya mereka dengan selain apa yang diturunkan Alloh meskipun mereka mengaku Islam adalah: sebagaimana yang dapat dipahami dari perkataan Ibnu Taimiyyah ketika menerangkan kondisi Tartar dalam fatwanya tentang mereka: ”Dan mereka tidak iltizam dengan (menjalankan) hukum Alloh di kalangan mereka, namun mereka menjalankan hukum buatan mereka yang sebagian sesuai dengan Islam dan sebagian bertentangan.” (Majmuu’ Fataawaa XXVIII/505). Dan Ibnu Katsiir berkata: ”Dan sebagaimana yang dijadikan hukum oleh Tartar yang berupa peraturan kerajaan yang diambil dari raja mereka Jengkis Khan yang membuat Ilyasiq untuk merek, yaitu sebuah kitab yang berisi kumpulan hukum yang mereka ambil dari berbagai syariat, dari Yahudi, Nasrani, Islam dan yang lainnya. Dan di dalamnya juga banyak hukum yang dia buat dengan akal dan hawa nafsunya. Lalu peraturan itu di kalangan mereka menjadi sebuah peraturan yang berlaku yang lebih mereka utamakan daripada berhukum dengan Kitaabullah dan Sunnah RosulNya SAW. Maka barangsiapa yang melakukan seperti itu harus diperangi sampai dia kembali kepada hukum Alloh dan RosulNya, dan tidak memutuskan perkara dengan selainnya baik sedikit maupun banyak” (Tafsir Ibnu Katsiir II/67). Dan Jengkis Khan adalah kakeknya Hulako yang menguasai Baghdad.

Wa ba’du: Inilah kejadian pertama kali yang dikenal dalam sejarah kaum muslimin, yaitu sekelompok orang yang mengaku Islam namun mereka menjalankan hukum selain syariat Islam. Maka ini adalah merupakan naazilah (peristiwa insidental) yang belum pernah terjadi sebelumnya, namun demikian Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Katsiir telah mengeluarkan fatwa tentangnya dan keduanya menyatakan ijma’ atas kafirnya orang yang melakukan seperti itu:

Selengkapnya Silahkan Download versi pdf nya klik dibawah ini:
 ahkam 6



Tidak ada komentar:

Posting Komentar